Ragam Dukungan usai Jokowi Tandatangani Perpres Kortas Tipikor, Bisa Jadi Sinergi dengan KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) di Polri lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang diteken pada Selasa (15/10/2024). Adapun tujuan dari pembentukan korps ini adalah untuk pengoptimalan tugas pemberantasan korupsi dan menata organisasi serta tata kerja di lingkungan Polri. Nyatanya, pembentukan korps yang disahkan lewat Perpres ini mendapat dukungan dari aktivis antikorupsi.

Contohnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan dengan adanya korps ini menjadi penguatan Polri dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Boyamin mengungkapkan dengan pimpinan korps adalah jenderal polisi bintang dua, maka semakin dapat menguatkan kinerja Korps Bhayangkara dalam penanganan korupsi. Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap pun turut mendukung adanya korps ini.

Dia menilai adanya Kortas Tipikor justru memperkuat sinergi dengan lembaga antirasuah. Senada, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengungkapkan pembentukan Kortas Tipikor dapat meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi. Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 72 73 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman all

Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 117 119 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman 4 Kalender Oktober 2024 Lengkap dengan Tanggal 30 Oktober 2024 Memperingati Hari Apa? Posbelitung.co Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 58 59 Kurikulum Merdeka: Hikayat Halaman 3

Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 133 134 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman 3 Boyamin mendukung dengan adanya Kortas Tipikor karena bakal dipimpin oleh jenderal polisi bintang dua sebagai kepala. Kendati demikian, sebenarnya, dia menginginkan korps ini dipimpin oleh jenderal polisi bintang tiga seperti yang terjadi di Kejaksaan Agung.

Di mana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dipimpin oleh pejabat eselon I atau menurut Boyamin setara dengan jenderal bintang tiga. Boyamin mengatakan langkah ini menjadi awal penguatan Polri untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. "Prinsipnya saya mendukung langkah Polri membentuk Kortas Tipikor dan ditambah itu di bawah langsung Kapolri. Itu memberikan penguatan Polri hendak memberantas korupsi dengan lebih baik dan lebih kuat."

Boyamin juga menilai pembentukan Kortas Tipikor ini menjadi upaya pencegahan korupsi alih alih hanya penanganan saja. Dia juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi harus melibatkan seluruh lembaga penegak hukum. Di sisi lain, Boyamin mengungkapkan KPK juga harus semakin kuat meski adanya Kortas Tipikor.

"Ini sebagai penguatan KPK juga. Kalau Polri seperti Kejaksaan juga bagus, maka KPK kan pengin semakin bagus juga," jelasnya. Lebih lanjut, Boyamin berharap KPK tidak hanya menjadi penonton saja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi setelah Kejagung dapat menangkapi kasus dengan kerugian besar serta adanya Korps Tipikor di Polri. Senada, eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap turut mendukung adanya Kortas Tipikor ini.

Menurutnya, tidak akan ada tumpang tindih kewenangan antara Polri dan KPK dalam penanganan kasus korupsi. Dia justru mengungkapkan akan terjadi sinergi antara lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara. "Sinergi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan akan semakin kuat, dan ini sangat bermanfaat dalam pemberantasan korupsi."

"Kortas Tipikor dan KPK tidak akan mengalami tumpang tindih karena masing masing punya kewenangan tersendiri," ujar Yudi pada Jumat sore. Yudi mengatakan Korps Tipikor adalah perwujudan dari kewenangan Polri untuk melakukan penyelidikan hingga pencegahan tindak pidana korupsi. Kendati demikian, dia menegaskan KPK tetap akan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia meski ada Korps Tipikor di Polri.

Hal tersebut lantaran KPK memiliki kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Yudi juga menegaskan bahwa pembentukan Kortas Tipikor bukanlah menjadi pesaing KPK, tetapi justru sebagai upaya memperkuat lembaga antirasuah. "Sehingga pemberantasan korupsi dapat dilakukan oleh lebih banyak lembaga yang kuat. Kortas bisa mengisi celah celah yang mungkin tidak bisa dilakukan oleh KPK," tegasnya.

Yudi pun berharap dengan semakin banyaknya lembaga yang berperan dalam upaya pemberantasan korupsi, maka dapat mendekati tujuan bebas dari korupsi di Indonesia. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman juga mendukung adanya Kortas Tipikor dengan menyebut akan meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi. "Jadi pertanyaan adalah ini (Korps) akan meningkatkan kinerja Polri dalam melakukan penindakan kasus korupsi, ini akan dijawab oleh waktu," tuturnya dikutip dari Kompas.com .

Senada dengan Yudi, Zaenur juga menilai adanya Kortas Tipikor tidak membuat wewenang yang dimiliki tumpang tindih dengan KPK. "Ini tidak akan tumpang tindih," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *