PN Bandung Tunjuk Hakim Eman Sulaeman Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, terhadap Polda Jawa Barat (Jabar). Dikutip dari laman SIPP PN Bandung, gugatan praperadilan yang Pegi ajukan melalui kuasa hukumnya sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

Sidang dijadwalkan bakal digelar Senin, 24 Juni 2024 mendatang di PN Bandung. Kuasa hukum Pegi, Mochtar, sebelumnya menuturkan bahwa berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024. Praperadilan ini diajukan lantaran penetapan tersangka pada kliennya dinilai tanpa dasar dan bukti yang kuat.

Mochtar meminta publik terus mengawal proses hukum yang dijalani Pegi. Profil dan Biodata Hakim Eman Sulaeman, Bebaskan Pegi Setiawan Hakim Eman Siap Adili Ganti Rugi Pegi Bangkapos.com Nasib Hakim Eman Sulaeman Berubah Sejak Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina: Gak Bisa Sembarangan Surya.co.id

Sosok Agustin Istri Eman Sulaeman Hakim yang Bebaskan Pegi, Ngajar di Sebuah Pondok Bangkapos.com Pihak Pegi mengaku sudah siap untuk adu bukti atas penetapan tersangka terhadap Pegi. Muchtar mengatakan,saat ini sudah ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi yang lain, Tony RM, mengatakanpihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan. "Untuk praperadilan, saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” ucap Tony, Rabu (12/6/2024). Di sisi lain, Polda Jabar juga sudah membentuk tim untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan ini. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengataka,n tim hukum untuk menghadapi gugatan Pegi saat ini sudah dibentuk. "Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules, Rabu (12/6/2024).

Polda Jabar, kata Jules, juga sudahmenyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti. Namun, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung. "Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," ucapnya.

Kuasa hukum, Marwan Iswandi, meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi sidang praperadilan Pegi. Marwan menyebut pihaknya tidak mau mengambil risiko sehingga ia meminta KY mengawasi perilaku hakim. "Saya datang ke Komisi Yudisial, saya tidak mau mengambil risiko."

"Maksud saya ini saya lakukan antisipasi untuk mengawasi hakim, perilaku hakim,” kata Marwan, Rabu (12/6/2024), dikutip dari Kompas.com. Marwan menuturkan hal ini dilakukannya agar proses praperadilan dari Pegi Setiawan ini berjalan dengan adil. Pihaknya mengaku tidak ingin ada upaya di luar hukum dalam proses praperadilan ini.

Bahkan Marwan mengaku tak segan melaporkan hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan adanya dugaan suap. "Tapi kalau ada saya melihat indikasi hakimnya bermain main pelanggaran hukum saya laporkan ke KPK. Tapi kalau di KY kan kode etiknya gitu. Saya tidak mau mengambil risiko,” kata Marwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *