Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Mentan SYL Ucap Terima Kasih dan Maaf kepada Surya Paloh

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengucapkan terima kasih dan maaf kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Pernyataan itu disampaikan SYL seusai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. SYL mengatakan, Surya Paloh kerap mengajarkan dirinya terkait masalah kebangsaan.

"Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya tentang masalah kebangsaan," ucap SYL, dikutip dari tayangan Kompas TV , Kamis (11/7/2024). "Maafkan saya sebagai manusia tentu ada yang keliru, Beliau selalu konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa." Selain itu, SYL juga meminta maaf kepada seluruh jajaran dan keluarganya.

SYL turut menyinggung masyarakat Bugis, Makassar, Bandar, serta Toraja yang disebutnya banyak memberikan dukungan selama kasus ini bergulir. "Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf kepada semua jajaran." Kaesang Sambangi NasDem Tower, Rela Pakai Setelan Jas demi Bertemu Surya Paloh Wartakotalive.com

Demokrat Beri Surat Tugas ke Mualem, Partai Aceh Sampaikan Terima Kasih Serambinews.com "Maaf saya kepada seluruh keluarga, maaf saya kepada orang Bugis, Makassar, Bandar, dan Toraja yang selama ini banyak memberikan support untuk saya," tandasnya. Vonis terhadap SYL dibacakan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan sekaligus meringankan putusan tersebut. Adapun hal yang memberatkan adalah SYL dinilai berbelit belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, sebagai penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian, SYL tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Kemudian, SYL dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hakim Rianto juga menyinggung sejumlah anggota keluarga SYL yang ikut menikmati uang Kementan. "Terdakwa, keluarga terdakwa, serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi dari hasil perbuatan terdakwa," ucap hakim.

Adapun hal yang meringankan vonis SYL yakni karena sang mantan menteri sudah berusia lanjut kurang lebih 69 tahun. Selain itu, SYL juga belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara. Kontribusi positif tersebut berupa peran SYL dalam penanganan krisis pangan saat pendemi Covid 19.

Lalu, SYL dinilai banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas kinerjanya. Ia juga dianggap bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan. Dalam kesempatan itu, hakim turut menyinggung aksi keluarga SYL mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar hakim. Selain vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, SYL juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 Miliar ditambah 30 Ribu US Dollar. "Paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucapnya.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *