Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membuka seleksi PPPK tahun 2024. Tahun ini, Pemprov Jatim membuka formasi PPPK sebanyak 3.336 formasi. Ada 5 jabatan di Pemprov Jatim yang dapat dilamar oleh lulusan SLTA sederajat, yakni:
1. Operator Layanan Operasional (SLTA sederajat) 2. Pengadministrasi Perkantoran (SLTA sederajat) 3. Manggala Agni Pemula (SLTA/SMA Sederajat Persamaan SLTA (Paket C) SLTA Kejuruan)
4. Pranata Trantibum (SLTA/SMA Sederajat) 5. Pemadam Kebakaran Pemula (SLTA/SMA Sederajat/SMK) Kalender Oktober 2024 Lengkap dengan Tanggal 30 Oktober 2024 Memperingati Hari Apa? Posbelitung.co
Berikut dua hal yang wajib diperhatikan bagi pelamar PPPK Pemprov Jatim 2024 lulusan SD/sederajat: 1. Pelamar SD/sederajat atau SMA/sederajat yang ijazahnya terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset dan teknologi. 2. Scan transkrip nilai (bukan transkrip nilai sementara dan bukan dokumen copy legalisir)
Untuk lulusan SD/sederajat dan SMA/sederajat scan daftar nilai, serta bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang; 2. Bagi tenaga non ASN Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;
3. Bagi tenaga non ASN Kementerian yang tidak terdata dalam pangkalan data ( database ) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal; 4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran; 5. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan, atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.